KORUPSI

Mantan Ketua DPRD Jambi Ditahan KPK 

Hukum | Rabu, 24 Juni 2020 - 05:14 WIB

Mantan Ketua DPRD Jambi Ditahan KPK 
Cornelis Buston dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. (DOK JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan terhadap eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Cornelis ditahan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka pada Selasa (23/6/2020). 

Tak hanya Cornelis, KPK juga menahan dua mantan Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang juga telah menjadi tersangka atas kasus yang sama. 


"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6). 

Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi selaku pimpinan DPRD Jambi diduga meminta dan menagih kesiapan uang pengesahan RABPB tersebut. Selain itu, pimpinan DPRD ini juga melakukan pertemuan terkait uang tersebut. 

KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta jatah proyek atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang. Sementara para unsur pimpinan fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas uang ketok palu.

Selain itu, para pimpinan fraksi juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400 juta hingga Rp700 juta per fraksi dan Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang. 

Sedangkan para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan adanya uang, mengikuti rapat pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang dalam kisaran Rp100 juta dan Rp200 juta per orang.  Total dugaan pemberian suap untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD tahun 2018 adalah Rp16,34 miliar. 

Sementara itu, tersangka Jeo Fandy alias Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018. 

Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Jeo Fandy Yoesman di Jambi. 

 Alex Marwata juga menerangkan, penahanan terhadap tiga pimpinan DPRD Jambi itu mengikuti protokol kesehatan. Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, ketiganya akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari. 

"Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata dia.

KPK menetapkan 12 orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi serta seorang swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD Jambi tahun 2018. 

Penetapan 13 orang sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. 

13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari tiga pimpinan DPRD Jambi, yakni Cornelis Ketua DPRD Jambi serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. 

Selain itu, terdapat Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjuddin Hasan, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution dan Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, serta Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. 

Sementara tiga anggota DPRD Jambi lainnya yang menyandang status tersangka, yakni Elhelwi, Gusrizal dan Effendi Hatta. Satu orang swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jeo Fandy Yoesman atau Asiang. 

Sumber: JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook